Diberitahukan   kepada   seluruh mahasiswa   STIA “PEMBANGUNAN” Jember bahwa :

A. UJIAN SEMESTER GENAP

  1. Ujian Semester Genap Tahun Akademik 2015/2016 dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 29 Juni 2016
  2. Ujian Susulan Semester Genap Tahun Akademik 2015/2016 akan dilaksanakan pada tanggal 30 s/d 31 Juni 2016
  3. Syarat – syarat untuk mengikuti ujian utama sbb :
    1. Melunasi SPP sampai dengan bulan Juni 2016
    2. Membayar uang ujian sebesar 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
    3. Melunasi kekurangan biaya Heregistrasi bagi Mahasiswa Baru                       Tahun Akademik 2015/2016
    4. Melunasi uang kalender tahun 2016
    5. Persyaratan tersebut dilunasi paling lambat tanggal 22 Juni 2016
  4. Syarat – syarat untuk mengikuti ujian susulan sbb :
    1. Peserta ujian susulan harus mendaftarkan diri ke BAAK
    2. Pendaftaran ujian mulai Tanggal 27 – 29 Juni 2016
    3. Membayar uang   ujian   susulan   per   mata kuliah sebesar 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah )

 B. LIBUR AWAL PUASA DAN HARI RAYA

  1. Libur Awal Puasa mulai tanggal 6 – 7 Juni 2016
  2. Perkuliahan Aktif Kembali tanggal 8 Juni 2016
  3. Libur Hari Raya Tanggal 4- 15 Juli 2016

C. KRS DAN KHS

  1. KHS : Tanggal 1 – 5 Agustus 2016
  2. KRS : Tanggal 8 – 12 Agustus 2016

D. HEREGISTRASI MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2016/2017

  • Tanggal 1 September 2016

 

E. PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU (PK2MB )

  • Tanggal 5 – 8 September 2016

 

F. PERKULIAHAN AKTIF SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2016/2017

  • Mulai Tanggal 13 September 2016

 

 

Demikian untuk diperhatikan.

 

Jember, 1 Juni 2016

ttd

 

Pembantu Ketua I

 

 

 

 

Catatan :

  1.  Pengumuman ini mohon diinformasikan kepada seluruh mahasiswa STIA Pembangunan Jember
  2. Ujian susulan hanya dilaksanakan tanggal yang telah ditentukan diatas ( Tidak diijinkan mengikuti ujian setelah tanggal tersebut ) syarat absensi ≥ 50% dapat mengikuti ujian susulan
  3. Bagi Mahasiswa yang tidak mendaftarkan diri mengikutiujian Susulan sesuai dengan jadwal pendaftaran diatas tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan