PERSYARATAN & TATA CARA PENDFATARAN | |||||||||||||||||||
1 | Pendfataran On-line
|
||||||||||||||||||
2 | Pendaftaran Off-line
|
||||||||||||||||||
BIAYA DAFTAR ULANG MAHASISWA BARU | |||||||||||||||||||
3 | Pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019 ( Jam 16.00 WIB ) dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : a. Melengkapi kekurangan persyaratan administrasi. b. Membayar SPP selama 3 ( tiga ) bulan sebesar Rp. 170.000,00 x 3 = Rp. 510.000,00. ( Bagi yang mendapatkan rekomendasi bebas SPP ( Bea Siswa ) harus menunjukkan surat rekomendasi/sertifikat/Raport/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal/bukti prestasi yg lain ) c. Membayar Uang Jaket Almamater sebesar Rp. 110.000,00 ( Seratus sepuluh ribu rupiah ) d. Membayar Uang PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru) sebesar Rp 300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah ) e. Membayar biaya NIRM ( Nomor Induk Registrasi Mahasiswa ) dan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa ) sebesar Rp.100.000,00 ( Seratus ribu rupiah ) f. Membayar Uang Asuransi Kecelakaan sebesar Rp. 25.000 ( Dua puluh lima ribu rupiah ) g. Membayar Uang Pengembangan sebesar Rp 300.000,00 ( Tiga ratus ribu rupiah )
|